Operasi Patuh Jaya 2026 Digelar 14 Hari, 2.938 Personel Gabungan Dikerahkan
Dadang menyebut, ada tujuh pelanggaran yang menjadi sasaran prioritas dalam Operasi Patuh Jaya 2026. Pelanggaran tersebut meliputi pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar nasional Indonesia (SNI), pengemudi atau penumpang mobil yang tidak memakai sabuk pengaman, serta penggunaan ponsel saat berkendara.
Selain itu, polisi menyasar pelanggaran rambu atau marka jalan, menerobos lampu merah, berkendara melebihi batas kecepatan, dan melawan arus.
"Adapun yang menjadi sasaran prioritas meliputi: pengendara motor tanpa helm SNI, tidak memakai sabuk pengaman, penggunaan ponsel saat berkendara, pelanggaran rambu atau marka, menerobos lampu merah, melebihi batas kecepatan, dan melawan arus," ucapnya.
Dia juga meminta personel melakukan pendataan dan memetakan titik rawan pelanggaran serta kecelakaan lalu lintas. Pemetaan tersebut diperlukan untuk mengidentifikasi penyebab masalah, mulai dari kondisi jalan, kurangnya penerangan, minimnya rambu peringatan, hingga pengawasan yang belum optimal.
"Identifikasi akar masalahnya, apakah kurangnya rambu peringatan, minimnya pengawasan, atau faktor rekayasa lalu lintas. Petakan titik rawan kecelakaan. Identifikasi akar masalahnya, apakah kondisi jalan rusak, kurangnya penerangan lampu jalan, minimnya rambu, atau minimnya pengawasan," tuturnya.