Oplos Gas Elpiji 3 Kg Subsidi ke Tabung 12 Kg, Pria di Tangerang Diringkus Polisi
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri menangkap pelaku pengoplosan atau penyuntikan gas 3 kg bersubsidi ke tabung 12 Kg dan 50 kg di Tangerang, Banten. Tindakan ini dilakukan untuk mengambil keuntungan di tengah kesulitan masyarakat.
Dir Tipiter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto mengungkapkan pihaknya menangkap satu pelaku berinsial TJ di Desa Sampora, Cisauk, Tangerang, Banten.
"Bahwa pelaku melakukan pemindahan (penyuntikan) isi tabung gas elpiji subsidi ukuran 3 Kg dipindahkan ke tabung gas elpiji nonsubsidi ukuran 12 kg dan 50 Kkg yang. Selanjutnya tabung gas elpiji nonsubsidi ukuran 12 kg dan 50 kg dijual dengan harga di bawah standar ke warung-warung," kata Pipit kepada awak media di Jakarta, Jumat (15/4/2022).
Pipit menjelaskan dalam menjalankan aksi kejahatannya itu, pelaku telah melakukannya selama 1 sampai dengan 3 bulan. Estimasi penjualan sekitar 500 tabung 12 kg per harinya.