Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadwal Buka Puasa Tangerang Hari Ini 4 Maret 2026, Lengkap Doa Berbuka
Advertisement . Scroll to see content

Oplos Gas Elpiji 3 Kg Subsidi ke Tabung 12 Kg, Pria di Tangerang Diringkus Polisi

Jumat, 15 April 2022 - 12:44:00 WIB
Oplos Gas Elpiji 3 Kg Subsidi ke Tabung 12 Kg, Pria di Tangerang Diringkus Polisi
Polisi menangkap pengoplos gas 3kg bersubsidi di Cisauk, Tangerang. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Menurut Pipit, di masa kelangkaan tabung gas ukuran 3 kg, kasus ini sangat menyulitkan masyarakat khususnya para pedagang kecil yang sangat bergantung dengan bahan bakar gas bersubsidi tersebut.

"Perlunya pengawasan dan kerja sama stakeholder dari seluruh lapisan masyarakat agar lebih ketat dalam hal pengawasan distribusi elpiji tabung ukuran 3 kg agar lebih tepat sasaran," ucap Pipit.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 40 angka 9  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya penjara lima tahun dan denda Rp2 miliar.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut