Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, Barang Bukti Sabu Hampir 1 Kg dan Ekstasi
Advertisement . Scroll to see content

Pabrik Sabu di Apartemen Tangerang Digerebek BNN, 6 Bulan Raup Untung Rp1 Miliar

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 19:08:00 WIB
Pabrik Sabu di Apartemen Tangerang Digerebek BNN, 6 Bulan Raup Untung Rp1 Miliar
Pabrik sabu di apartemen Cisauk, Kabupaten Tangerang, digerebek BNN. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

"Berdasarkan hasil observasi, tim menemukan unit apartemen yang dijadikan tempat memproduksi sabu. Operasi dilakukan dengan pengamanan ketat dan berhasil mengamankan dua pelaku berikut barang bukti," jelas dia.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), lebih subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut