Pajak Hiburan Naik 40 Persen, Ketua DPRD DKI Takut Akan Banyak PHK
JAKARTA, iNews.id - Pajak hiburan di DKI Jakarta naik dari 25 persen menjadi 40 persen. Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menilai kebijakan tersebut akan membuat pengusaha hiburan gulung tikar dan menimbulkan PHK besar-besaran.
Prasetyo mengatakan, kenaikan pajak sebesar 15 persen tersebut terlalu tinggi dan tidak mempertimbangkan kondisi perekonomian saat ini. Ia menilai, kenaikan pajak tersebut akan membuat harga tiket hiburan menjadi lebih mahal dan akan mengurangi daya beli masyarakat.
"Kalau tarif pajak hiburan jadi 40 persen, mati orang. (Tempat hiburan) pada tutup, PHK. Kalau semua pengusaha dihajar 40 persen, ya bubar (bisnisnya)," kata Prasetyo, Rabu (17/1/2024).
Prasetyo meminta Pemprov DKI Jakarta untuk mengkaji ulang kebijakan tersebut. Menurutnya, kenaikan pajak hiburan seharusnya disesuaikan dengan kondisi perekonomian dan daya beli masyarakat.
"Jangan melakukan semena-mena, dia menaikkan begitu akhirnya tempat-tempat atau pengusaha-pengusaha juga kita enggak mau membela tempat hiburan juga, karena saya sebagai pimpinan dewan disini bijak lah pemerintah daerah memutuskan itu, dilihat dulu demografinya kayak apa. Makanya itu kan bisa dikoreksi," tutur Prasetyo.