Pajak Hiburan Naik 40 Persen, Ketua DPRD DKI Takut Akan Banyak PHK
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta resmi menetapkan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas kategori hiburan seperti diskotek, hiburan malam hingga spa sebesar 40 persen. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditandatangani oleh Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada 5 Januari 2024 lalu.
Tarif PBJT atas makanan dan/atau Minuman, Jasa Perhotelan, Jasa Parkir, dan Jasa Kesenian dan Hiburan, ditetapkan sebesar 10 persen.
“Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40 persen,” demikian bunyi pernyataan pada ayat 1 Pasal 53 yang dilihat pada Selasa (16/1/2024).
Jika mengacu pada peraturan sebelumnya, yakni Perda No. 3/2015 tentang Pajak Hiburan, tarif pajak untuk kategori diskotik, karaoke, pub, bar, musik dengan disck jockey (dj) dan sejenisnya sebesar 25 persen.
Sementara untuk tarif panti pijat, mandi uap dan spa sebesar 35 persen. Artinya, kenaikan tarif pajak hiburan untuk diskotik mencapai 15 persen, sedangkan untuk spa naik sebesar 5 persen.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq