Palsukan Sertifikat Tanah Nirina Zubir, Tersangka Diancam Hukuman 5 Tahun Penjara
JAKARTA, iNews.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Yusri Yunus mengungkap modus operandi pelaku utama kasus mafia tanah yang merugikan keluarga artis Nirina Zubir. Para pelaku diketahui memalsukan tanda tangan hingga akhirnya bisa menggasak sertifikat tanah milik keluarga Nirina.
Awalnya pelaku yang juga asisten rumah tangga (ART) dari orang tua Nirina berpura-pura mengatakan sertifikat tanah telah hilang.
"Modus operandinya adalah mereka ini dengan memalsukan tanda tangan salah satunya itu," ujar Yusri Yunus saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta dikutip Jumat (19/11/2021).
Yusri membeberkan, awalnya, pelaku yakni ART dari keluarga Nirina bernama Riri Khasmira dipercaya oleh ibunda Nirina almarhumah Cut Indria Martini untuk mengurus pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) dengan diberi kuasa oleh almarhumah. Orang tua Nirina membuatkan surat kuasa.
Setelah dipercaya oleh ibunda Nirina, justru Riri berkhianat. Dia berpura-pura jika sertifikat tanah tersebut telah hilang. Bahkan seritifikatnya pun dipegangkan oleh Riri.
"Sehingga timbul niatan para pelaku ini untuk melakuan tindak pidana pemalsuan surat-surat autentik untuk menguasai semuanya," ucap Yusri Yunus.