Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cegah Sertifikat Ganda, Menteri Nusron Imbau Masyarakat Mutakhirkan Data
Advertisement . Scroll to see content

Palsukan Sertifikat Tanah Nirina Zubir, Tersangka Diancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Jumat, 19 November 2021 - 06:24:00 WIB
Palsukan Sertifikat Tanah Nirina Zubir, Tersangka Diancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Polisi tangkap tiga tersangka kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Zubir. (Foto : Indra Purnomo)
Advertisement . Scroll to see content

Tiga tersangka yang sudah ditahan yakni ART keluarga Nirina bernama Riri Kasmita dan suaminya Edrianto serta pihak notaris yakni pejabat pembuat akta tanah (PPAT) Farida. Sedangkan dua tersangka lainnya yang belum ditahan berasal dari PPAT yaitu Ina Rosiana dan Edwin Ridwan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 378, Pasal 372, dan Pasal 263 KUHP tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut