Panca Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Pasrah jelang Vonis, Harap Hakim Adil
JAKARTA, iNews.id - Panca Darmansyah, terdakwa pembunuh empat anak kandung di Jagakarsa, Jakarta Selatan (Jaksel), pasrah jelang menghadapi vonis hakim pada Selasa (17/9/2024). Dia berharap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jaksel menjatuhkan putusan yang adil.
Kuasa hukum Panca, Amriadi Pasaribu, menyatakan kliennya telah mengakui dan menyesali perbuatannya.
"Perbuatannya ini memang salah, akan tetapi kita berharap ada putusan yang adil terhadap Panca dari majelis hakim," kata Amriadi, Senin (16/9/2024).
Kendati demikian, dia memastikan Panca siap menerima apapun putusan majelis hakim.
"Untuk sidang besok, Panca sudah siap menerima apapun putusan majelis hakim," kata dia.
Diketahui, Panca dituntut hukuman mati atas perbuatannya. Dia diyakini bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.