Partai Perindo Jakpus Kritik KPU, Singgung Peserta Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Dibatasi
"Nah maksudnya terbuka, yakni dengan disiarkannya live melalui kanal media sosial kita sehingga semua bisa melihat dan menyandingkan tetapi untuk di dalam jadi peserta pleno, tentu kita juga punya aturan yang ada. Itu yang kita lakukan," kata Efni.
Pertanyakan Fitur Data yang Hilang di Sirekap, Sekjen Perindo: Mencurigakan, KPU Seharusnya Jelaskan
Dia mengatakan pembatasan saksi partai politik untuk hadir dalam rapat merupakan ketentuan yang sudah diatur KPU.
"Begini jadi untuk forum ini memang rapat pleno terbuka, akan tetapi memang yang bisa masuk forum itu adalah saksi-saksi yang punya mandat dari peserta pemilu, dan paling banyak dua orang," ujar Efni.
Partai Perindo Jakpus Ungkap Dugaan Penggelembungan Suara di TPS
"Dua orang ini pun tidak bisa dua-duanya dalam satu forum, artinya memang bisa satu orang tetapi bergantian," tutur Efni.
Editor: Rizky Agustian