Pedagang Tolak Larangan Jual Rokok di Pasar Tradisional Jakarta, Sebut Omzet Sudah Turun 60%
"Pembuat peraturan harus tahu bahwa magnet atau daya tarik pembeli itu adalah rokok. Selain sembako, rokok adalah produk yang perputarannya cepat, makanya pedagang kecil banyak yang jual rokok. Kami mohon, DPRD instrospeksi diri dan membatalkan pasal-pasal pelarangan dalam Raperda KTR tersebut," ucapnya.
Sementara itu, perwakilan APPSI Jakarta Utara, Jariyanto juga menyayangkan adanya perluasan larangan penjualan rokok dan pemberlakuan zonasi larangan penjualan yang memberatkan pedagang pasar tradisional. Kondisi terkini, di Jakarta Utara terdapat 23 pasar, dengan setiap pasar ada 1.500 pedagang.
"Ada pasar yang setengah hidup, ada yang terlantar, ada berubah fungsi jadi tempat parkir. Pedagang pasar sudah semakin terjepit. Peraturan seperti ini semakin mempercepat kematian pasar tradisional. Pedagang pasar tradisional saat ini membutuhkan pembinaan dan pemberdayaan. Dibantulah meringankan beban pedagang," katanya.
Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) KTR DPRD Provinsi DKI Jakarta tetap memasukkan aturan larangan jual beli rokok dekat sekolah dan tempat bermain anak radius 200 meter dalam Raperda KTR yang masuk tahap finalisasi dan akan dibawa ke Bapemperda.
"Itu sebenarnya sudah lama dan masuk ke dalam draf Raperda dan usulan draf Raperda bahwa radius 200 meter, tidak ada penjualan rokok di radius 200 meter dari lingkungan sekolah atau satuan pendidikan maupun tempat bermain anak," kata Ketua Pansus KTR, Farah Savira sdi Gedung DPRD, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (16/10/2025).