Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Raperda KTR, Pramono: Pemilik Karaoke Harus Siapkan Tempat Merokok
Advertisement . Scroll to see content

Pedagang Tolak Larangan Jual Rokok di Pasar Tradisional Jakarta, Sebut Omzet Sudah Turun 60%

Minggu, 19 Oktober 2025 - 12:52:00 WIB
Pedagang Tolak Larangan Jual Rokok di Pasar Tradisional Jakarta, Sebut Omzet Sudah Turun 60%
Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) keberatan dengan sejumlah aturan di Raperda KTR (dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Farah menekankan bahwa aturan KTR ini untuk menekan masalah kesehatan agar tidak muncul perokok aktif dari usia anak-anak di bawah 21 tahun.

"Jadi concern-nya lebih ke kesehatan, kita tidak ingin memunculkan perokok aktif dari anak anak di bawah 21 tahun ini," ucapnya.

Sementara itu, Gubernur Jakarta Pramono Anung memastikan, Raperda KTR tidak boleh mengganggu pedagang kaki lima (PKL), warung kelontong, pedagang asongan, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). 

"Raperda tanpa rokok itu yang paling penting tidak boleh mengganggu UMKM,” kata Pramono, Selasa (30/9/2025).

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut