Pegawai BUMD Bekasi Ditangkap usai Aniaya Sopir Truk Buntut Senggolan di SPBU
Kamis, 29 Mei 2025 - 18:40:00 WIB
Setelah mendapatkan perawatan intensif, lanjutnya, korban telah diizinkan pulang dan menjalani pengobatan alternatif.
Polisi bergerak cepat mengamankan Z dan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian pelaku dan korban, rekaman CCTV, serta helm yang digunakan pelaku saat insiden.
“Tersangka sudah kami tahan dan dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara,” tutur Gede.
Editor: Rizky Agustian