Pegawai BUMD Bekasi Ditangkap usai Aniaya Sopir Truk Buntut Senggolan di SPBU
Setelah mendapatkan perawatan intensif, lanjutnya, korban telah diizinkan pulang dan menjalani pengobatan alternatif.
Polisi bergerak cepat mengamankan Z dan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian pelaku dan korban, rekaman CCTV, serta helm yang digunakan pelaku saat insiden.
Majalengka Gempar, Mahasiswi Sekap dan Aniaya Kekasih hingga Tewas
“Tersangka sudah kami tahan dan dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara,” tutur Gede.
Editor: Rizky Agustian