Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Penjara, Terdakwa Kekerasan Seksual 3 Anak
Advertisement . Scroll to see content

Pelaku Kekerasan Seksual di Jakut Dituntut 12 Tahun Penjara, Ini Pasal yang Menjeratnya

Kamis, 02 Maret 2023 - 07:14:00 WIB
Pelaku Kekerasan Seksual di Jakut Dituntut 12 Tahun Penjara, Ini Pasal yang Menjeratnya
RPA Perindo mengawal persidangan kasus kekerasan seksual di Jakut (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

Amriyadi berharap Majelis Hakim memberikan putusan yang lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Hal itu demi memberikan efek jera kepada terdakwa dan memberikan peringatan kepada masyarakat tentang beratnya hukuman kepada pelaku kekerasan seksual anak.

RPA Perindo menegaskan terus mengawal proses hukum kasus kekerasan seksual di Jakarta Utara yang menimpa korban SAJ (13) dengan terdakwa SC alias B.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut