Pembakar Lapak Pedagang di Kalibata Belum Ditangkap, Ini Penjelasan Polda Metro
Budi menyebut, pelaku yang melakukan pembakaran diduga dari kelompok debt collector atau mata elang.
"Kemungkinan besar (kelompok mata elang), karena yang itu merasa bahwa masyarakat yang melakukan, bahkan menuduh masyarakat yang melakukan pembiaran terhadap mata elang yang menjadi korban pengeroyokan," ucap Budi.
Sebelumnya, kericuhan pecah di Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis 11 Desember 2025. Insiden itu dipicu pengeroyokan hingga tewas terhadap dua orang mata elang berinisial MET dan NAT.
Pelaku yang mengeroyok dua korban hingga tewas merupakan anggota Polri. Mereka adalah Brigadir IAM, Bripda AMZ, Bripda MIAB, Bripda ZGW, Bripda BN dan Bripda JLA.
Dua polisi berinisial Brigadir IAM dan Bripda AMZ dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan. Sementara sisanya demosi lima tahun.
Editor: Reza Fajri