Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pilu, Ibu Bocah Perempuan yang Dibunuh di Cilincing Meninggal Dunia
Advertisement . Scroll to see content

Pembunuh Perempuan dalam Koper Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Kenapa?

Jumat, 03 Mei 2024 - 06:39:00 WIB
Pembunuh Perempuan dalam Koper Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Kenapa?
Polisi tak menjerat tersangka pembunuhan wanita yang ditemukan dalam koper di Cikarang Barat, Bekasi. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan pria berinisial ARRN (28) sebagai tersangka pembunuhan perempuan inisial RM (50) yang mayatnya ditemukan dalam koper di kawasan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Tersangka tidak dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Sejauh ini, polisi hanya menerapkan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

"Kalau 340 (KUHP) masih berat, karena unsur-unsur perencanaannya belum dapat," kata Kapolsek Cikarang Barat Kompol Gurnald Patiran kepada wartawan, Kamis (2/5/2024).

Gurnald menjelaskan bahwa koper yang digunakan untuk menyimpan korban tidak serta merta disiapkan dari awal. Dalam hasil pemeriksaan polisi pun, pelaku sejauh ini tidak mempunyai niat untuk membunuh.

"Ada bukti CCTV bahwa koper disiapkan setelah dia melakukan pembunuhan," katanya.

Menurut dia, keberadaan pelaku dan korban ke hotel tidak serta merta memenuhi unsur berencana pada Pasal 340 KUHP. Sebab, pelaku dan korban awalnya bersetubuh hingga berujung perseturuan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut