Pemeriksaan SIKM Tetap Dilakukan hingga Status Darurat Bencana Nonalam Covid-19 Dicabut
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meluruskan berita yang menyebutkan SIKM sudah tidak diberlaku usai 7 Juni 2020. Pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) pada arus balik Lebaran di perbatasan langsung kawasan Jabodetabek dengan wilayah lain dipastikan masih terus dilakukan hingga 7 Juni 2020.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pemeriksaan SIKM ini akan terus dilakukan sampai penetapan pandemi virus corona (Covid-19) sebagai bencana nasional non-alam dinyatakan selesai.
"Setelah 7 Juni, pengecekan kami tarik mundur, yaitu dilakukan di perbatasan wilayah administrasi Jakarta dengan Bodetabek sehingga SIKM masih wajib dimiliki," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (29/5/2020).
Ketentuan kepemilikan SIKM, menurut Safyrin, merujuk pada Pasal 7 Pergub Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Dishub DKI Jakarta: 6.364 Kendaraan Diputarbalikkan karena Tak Kantongi SIKM
Syafrin memaparkan, SIKM diperuntukkan hanya bagi 11 sektor yang dikecualikan selama masa PSBB diberlakukan. Sementara untuk masyarakat di luar 11 sektor tersebut dilarang keluar/masuk Jakarta.