Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Roy Suryo Sebut Gelar Perkara Khusus Bongkar 2 Kebohongan soal Ijazah Jokowi, Apa Saja?
Advertisement . Scroll to see content

Petugas Gabungan Putar Balik 3.095 Kendaraan karena Tak Miliki SIKM

Jumat, 29 Mei 2020 - 09:52:00 WIB
Petugas Gabungan Putar Balik 3.095 Kendaraan karena Tak Miliki SIKM
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. (Foto: iNews.id/Irfan Ma"ruf)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Petugas gabungan telah memutar balik 3.095 kendaraan hingga H+5 Lebaran. Pemeriksaan kendaran bermotor baik roda dua maupun empat itu dilakukan di sejumlah titik yang menjadi pintu masuk ke Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, ribuan kendaraan yang diminta putar balik itu karena tidak tidak mengantongi Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM). Pemerintak Provinsi (Pemprov) telah mewajibkan setiap orang yang mau masuk atau keluar ibu kota wajib mengantongi SIKM.

"Pada H+5 arus balik lebaran atau Kamis, 28 Mei 2020 jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah memutar balik 3.095 kendaraan bermotor," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (29/5/2020).

Yusri mengungkapkan, kendaraan yang diminta putar balik meningkat 7 persen pada H+5 lebaran. Pada hari sebelumnya Rabu, 27 Mei 2020, tercatat hanya ada 2.898 kendaraan yang diminta putar balik.

Penindakan dengan putar balik itu dilakukan merujuk Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19. Dalam Pergub itu, setiap warga yang hendak masuk dan keluar Jakarta wajib memiliki SIKM.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut