Pemilik Pinjol di Cengkareng Diduga WNA, Polisi Temukan Bukti Percakapan Bahasa Asing
Selasa, 19 Oktober 2021 - 20:30:00 WIB
Diketahui, kasus sindikat pinjol ilegal ini berawal dari penggerebekan yang dilakukan jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat di ruko Sedayu Square, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (13/10/2021).
Sejumlah barang bukti yang telah diamankan polisi, yakni sebanyak 57 unit perangkat komputer CPU, 56 telepon genggam, dua unit laptop dan satu perangkat CCTV.
Editor: Kurnia Illahi