Pemprov DKI Jakarta Izinkan Pelaku Usaha Keluar Jabodetabek saat PSBB, Ini Syaratnya
Sementara Khusus warga yang berdomisili non-Jabodetabek, dibutuhkan persyaratan sebagai berikut yaitu Surat Keterangan Kelurahan/Desa Asal; Surat Pernyataan Sehat bermaterai; Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang); Surat tugas/Undangan dari instansi/perusahaan; Surat Jaminan dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali); Rujukan Rumah Sakit (untuk perjalanan sekali); Pas foto
berwarna; dan Pindaian KTP.
“Seluruh format Surat Pernyataan yang dibutuhkan dalam berkas persyaratan tersebut dapat diunduh pada website corona.jakarta.go.id dan halaman muka JakEVO” kata Benni.
Meski demikian, Benni mengingatkan setiap surat harus diajukan sesuai prosedur. Dia memastikan akan tindakan hukum jika terjadi pemalsuan.
Jika permohonan sudah selesai divalidasi. JakEVO akan mengirimkan surat elektronik ke email pemohon, sesuai dengan alamat email yang didaftarkan saat mengajukan permohonan, disertai tautan untuk mengunduh SIKM yang telah ditandatangani secara elektronik oleh Pejabat yang berwenang.
“Pemohon dapat menyimpan file dokumen Izin yang telah diterbitkan secara elektronik tersebut maupun mencetak dokumen izin secara mandiri," ujar Benni.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq