Pencurian Perabot Rumah Mewah di Kedoya, Polisi: Digunakan Tersangka Bayar Kontrakan
Selasa, 30 Maret 2021 - 22:08:00 WIB
Sementara itu, Manurung mengatakan lima orang lain yang ditahan beberapa pekan lalu masih berstatus sebagai saksi.
"Tersangka A dikenai Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pencurian," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, sebuah video viral menunjukkan salah satu rumah mewah di kawasan Kedoya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat dibongkar maling.
Dalam video tersebut terlihat beberapa bagian lantai dan dinding pada rumah mewah tersebut rusak. Beberapa atap, pintu hingga kusen dan perabotan yang terdapat di rumah tersebut dicongkel oleh para pekerja.
Akibat kejaadian tersebut tiga ahli waris rumah mengalami kerugian hingga mencapai Rp1 miliar.
Editor: Rizal Bomantama