Pendapatan Pajak Parkir di Jakarta Bocor, Sandi Gagas Sistem Online
Pemprov DKI tengah membahas besaran pajak parkir dengan DPRD. Pemprov merencanakan ada kenaikan dari 20 persen menjadi 30 persen. Akan tetapi, rencana itu masih dievaluasi bersama pengamat dan tim ahli untuk menentukan besaran kenaikan.
“Perdanya baru saja diketok minggu lalu. Kita akan langsung tindak lanjut dengan pembahasan pergub. Jadi proses masih berlangsung,” tutur Sandi.
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, kenaikan pajak parkir itu bukan dibebankan pada pengelola parkir, melainkan pengguna layanan parkir. Pengusaha hanya berkewajiban menyetorkan pajak parkir ke Pemprov DKI, agar pengguna kendaraan bermotor beralih ke angkutan umum.
“Untuk mempercepat perubahan perilaku masyarakat berpindah ke moda transportasi publik yang sekarang sedang disiapkan melalui mass rapid transit (MRT), light rail transit (LRT), bus Transjakarta, dan moda transportasi yang terintegrasi,” ujar Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (14/5/2018).
Selama ini, mekanisme parkir dipungut secara manual. Karena itu menyulitkan petugas dalam hal pengawasan. Sistem pembayaran nontunai harus segera direalisasikan demi meminimalisasi kebocoran pajak.
Editor: Khoiril Tri Hatnanto