Pengacara Habib Rizieq Akan Datangi Polda Metro Jaya, Minta Surat Pemanggilan Tersangka
Jumat, 11 Desember 2020 - 10:14:00 WIB
Diketahui, Habib Rizieq ditetapkan tersangka dengan dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan dalam kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. Kerumunan itu diketahui timbul akibat penyelenggaraan acara Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan putri Habib Rizieq.
Selain Habib Rizieq ada lima orang lainnya juga dijadikan tersangka yaitu Aris Ubaidilah dan Ali bin Alwi Alatas sebagai ketua panitia, Maman Suryadi dan Ahmad Shabri Lubis sebagai penanggung jawab acara serta Habib Idrus kepala seksi acara.
Editor: Rizal Bomantama