Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Tak Gentar Hadapi Praperadilan Paulus Tannos, Siapkan Jawaban
Advertisement . Scroll to see content

Pengacara Habib Rizieq Daftar Praperadilan Kasus Kerumunan Megamendung Pekan Ini

Senin, 28 Desember 2020 - 08:16:00 WIB
Pengacara Habib Rizieq Daftar Praperadilan Kasus Kerumunan Megamendung Pekan Ini
Tim Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar. (Foto: Dok SINDOnews)
Advertisement . Scroll to see content

Sebagaimana diketahui, Bareskrim Polri menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka kasus kerumunan di tengah pandemi Covid di Megamendung, Bogor.

Habib Rizieq dijerat Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.

Selain di Bogor, Habib Rizieq juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus penghasutan dan kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut