Pengangguran, Perempuan Muda di Bekasi Nekat Curi Motor
Untuk modus operandinya, tersangka bersama kekasih gelapnya mengincar warung nasi. Keduanya berpura- pura membeli mengalihkan perhatian untuk mencuri ponsel milik warung nasi.
"Sasarannya warung nasi, kalau ada HP tergeletak, terus pura-pura pesen ini pesen itu yang punya warung meleng yaudah disikat," katanya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, dia melakukan pencurian karena butuh biaya hidup sehari-hari dan bayar kontrakan.
Saat hidup sendiri, AE bertemu dengan tersangka YT lalu menjalin hubungan di luar nikah hingga memiliki anak.
"AE dan YT tidak menjalin hubungan gelap sampai hamil. Sekarang anaknya usia 10 bulan," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq