Pengedar Narkotika 6,5 Kilogram Ganja di Bogor Ditangkap, Modusnya Lewat Jasa Ekspedisi
Tersangka dikenakan Pasal 111 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara, maksimal hukuman mati, 20 tahun penjara dan atau dengan ancaman denda minimal Rp 5 miliar, maksimal Rp 10 miliar.
"Hasil pemeriksaan awal, ini berasal dari wilayah Sumatera Utara untuk diedarkan di Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Depok dan sekitarnya," jelasnya.
Sementara itu, Komandan Kodim (Dandim) 0621 Kabupaten Bogor Letkol Kav Gan Gan Rusganda menjelaskan, sinergitas antar-intansi ini adalah hal yang selalu ditekankan dalam TNI-Polri.
"Bukan hanya bukti sinergitas, tapi juga sebagai salah satu kepercayaan masyarakat yang masih sangat tinggi pada kami TNI-Polri, sehingga Babinsa dan Bhabinkamtibmas bisa membongkar peredaran narkoba di Kabupaten Bogor," tutur Gan Gan.
KBO Satnarkoba Polres Bogor, Iptu Abdul Faruk Maramis menerangkan, modus yang dilakukan N ini menggunakan jasa ekspedisi pengiriman barang. Adapun barang bukti yang disita yakni paket ganja seberat 6,5 kilogram dari dua lokasi berbeda.
"Sementara pemeriksaan, dia tetap bandar, namun dengan modus operandi lewat jasa pengiriman. TKP pertama kemaren sore di Sukahati, TKP kedua di gudang pengiriman," pungkasnya.
Editor: Faieq Hidayat