Penjambretan HP Anak Kecil di Koja Viral, Polisi Tangkap Pelaku
Rabu, 07 April 2021 - 20:52:00 WIB
Berbekal dari unggahan di media sosial tersebut, tim Resmob yang dipimpin langsung Iptu Asman Hadi langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.
“Berberkal ciri ciri pelaku yang ada di dalam tayangan video CCTV tererbut, dan juga kecermatan anggota reskrim kami, pelaku berhasil diringkus," katanya.
Guruh menjelaskan polisi masih mengejar satu pelaku lainnya yang sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Atas aksi kejahatannya, pelaku A dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
"Dalam kasus ini kita masih ada satu orang DPO lagi yang masih dikejar, yakni pelaku yang mengendarai sepeda motor," ujarnya.
Editor: Rizal Bomantama