Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Temukan Chat Dihapus dalam Ponsel saat Geledah Kantor Pemkab Bekasi
Advertisement . Scroll to see content

Penjambretan HP Anak Kecil di Koja Viral, Polisi Tangkap Pelaku

Rabu, 07 April 2021 - 20:52:00 WIB
Penjambretan HP Anak Kecil di Koja Viral, Polisi Tangkap Pelaku
Polres Jakarta Utara menangkap satu pelaku jambret anak di Koja, Jakarta Utara. (Foto: MNC Portal Indonesia/Yohannes Tobing)
Advertisement . Scroll to see content

Berbekal dari unggahan di media sosial tersebut, tim Resmob yang dipimpin langsung Iptu Asman Hadi langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. 

“Berberkal ciri ciri pelaku yang ada di dalam tayangan video CCTV tererbut, dan juga kecermatan anggota reskrim kami, pelaku berhasil diringkus," katanya.

Guruh menjelaskan polisi masih mengejar satu pelaku lainnya yang sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Atas aksi kejahatannya, pelaku A dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

"Dalam kasus ini kita masih ada satu orang DPO lagi yang masih dikejar, yakni pelaku yang mengendarai sepeda motor," ujarnya.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut