Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Lapas Salemba Bebaskan 19 Warga Binaan Demo Ricuh Agustus 2025 usai Terima Salinan Putusan
Advertisement . Scroll to see content

Penjelasan Polisi Atas Pengakuan Demonstran Luthfi Disetrum agar Mengakui Lempar Batu ke Petugas

Selasa, 21 Januari 2020 - 22:22:00 WIB
Penjelasan Polisi Atas Pengakuan Demonstran Luthfi Disetrum agar Mengakui Lempar Batu ke Petugas
Demonstran pembawa bendera Merah Putih, Luthfi Alfiandi. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

Korban Demo Rusuh di DPR Akbar Almasyah Meninggal Dunia di RSPAD

Menurutnya, wajar jika Luthfi mengaku disiksa oleh polisi dengan cara disetrum saat menghadiri persidangan. Apalagi, setelah mendapatkan masukan dari orang tertentu dan kuasa hukumnya.

"Tinggal nanti hakim kan bisa menilai alat bukti lainnya, dari saksi penangkap, dari bukti petunjuk, enggak harus keterangan tersangka. Dia kan memang punya hak mau bicara apa aja boleh-boleh aja," ucapnya.

Luthfi ketika menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/1/2020) mengungkapkan sempat disiksa oleh oknum polisi saat dimintai keterangan. Lutfi mengatakan, dipaksa mengaku melempari polisi yang berjaga saat demonstrasi di sekitar Gedung DPR dengan cara disetrum.

Lutfhfi didakwa tiga pasal alternatif oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pertama, dijerat Pasal 212 jo 214 ayat (1) KUHP karena dinilai melakukan kekerasan terhadap pejabat pemerintah yang bertugas secara sah (polisi) yang pengamanan aksi yang diikuti oleh Luthfi. Kedua, dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP terkait penggunaan kekerasan terhadap satu orang atau barang. Ketiga dijerat Pasal 218 KUHP karena tetap berkerumun saat sudah diperingati oleh polisi yang bertugas.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut