Peras Pengendara, Empat Preman di Tangerang Ditangkap Polisi
TANGERANG, iNews.id - Sebanyak 4 preman berinisial MI alias Patrick (32), LA (31), SW (36) dan RY (45) ditangkap Polresta Tangerang. Sebab mereka membuat resah warga karena kerap melakukan pemerasan di kawasan PT SRKI, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan para pelaku merupakan warga Desa Cangkudu, Kecamatan Balaraja.
Penangkapan pelaku bermula dari laporan korban berinisial TB (26) yang sedang mengantarkan tiga rekannya di Balaraja pada 29 April 2022. Kemudian para pelaku menghentikan mobil korban dengan memeriksa isi kendaraan.
“Kemudian kendaraan roda empat yang dikendarai korban dicegat (dipalang oleh kayu) tersangka langsung memeriksa isi kendaraan. Bahkan tersangka melakukan pemukulan kepada korban," ungkapnya dalam keterangan yang diterima, Senin (18/7/2022).