Peras Pengendara, Empat Preman di Tangerang Ditangkap Polisi
Setelah memeriksa isi kendaraan korban, kata dia para pelaku meminta sejumlah uang. Para pelaku meminta uang sebesar Rp1 juta, namun ditolak korban. Alhasil, korban hanya memberikan uang sebesar Rp300.000 melalui transfer ke rekening pelaku.
“Setelah diperbolehkan melintas, korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Balaraja dan polisi langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi namun para tersangka sudah melarikan diri,” paparnya.
Setelah kejadian itu, polisi kembali menerima laporan aksi pemalakan kepada sopir angkutan barang bahan baku perusahaan yang terjadi pada Kamis (14/7/2022). Akhirnya, polisi menangkap keempat pelaku.
Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, keempat pelaku tersangka yang selama ini dicari.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 368 KUHP dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Editor: Faieq Hidayat