Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hari Pahlawan, Sekjen Partai Perindo: Koruptor dan Ambisi Elite Bentuk Penjajah Pembangunan Modern
Advertisement . Scroll to see content

Perjuangkan Hak Nursiyah, RPA Perindo Tuntut Perusahaan Ikan di Jakut Rp600 Juta

Jumat, 17 Mei 2024 - 09:18:00 WIB
Perjuangkan Hak Nursiyah, RPA Perindo Tuntut Perusahaan Ikan di Jakut Rp600 Juta
Sidang Nursiyah (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua Umum Relawan Perempuan dan Anak Partai Perindo (RPA Perindo), Jeannie Latumahina menghormati vonis Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) terhadap Nursiyah selama 1 tahun 3 bulan. Nursiyah merupakan perempuan yang diduga dikriminalisasi perusahaan ekspor ikan di Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

"Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan, kalau kemarin 1 tahun 10 bulan, ini diputuskan 1 tahun 3 bulan," ujar Jeannie saat mendampingi Nursiyah di PN Jakut, Kamis (16/5/2024).

Meski ada mediasi dengan instansi terkait, Jeannie meminta perusahaan menyelesaikan apa yang menjadi tanggung jawab pada Nursiyah.

"Kami menuntut Rp600 juta, kewajiban-kewajiban yang tidak dibayarkan kami bawa ke ranah hukum. Kalau tidak ada ancaman paling sedikit 8 tahun penjara dan hak perizinan dari perusahaan dicabut," kata perempuan yang aktif dalam Partai Perindo yang dikenal sebagai partai modern yang peduli rakyat kecil, gigih berjuang untuk penciptaan lapangan kerja, dan Indonesia sejahtera itu.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut