RPA Perindo Dampingi Korban Kriminalisasi Perusahaan di Jakut, Bakal Ajukan Pembebasan Bersyarat
JAKARTA, iNews.id - Ketua Umum DPP Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Jeannie Latumahina mendampingi Nursiyah, perempuan yang diduga dikriminalisasi perusahaan ekspor ikan di Penjaringan, Jakarta Utara. Nursiyah divonis penjara satu tahun tiga bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
"Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan kalau kemarin 1 tahun 10 bulan hari ini diputuskan 1 tahun 3 bulan," kata Jeannie saat mendampingi Nursiyah di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (16/5/2024).
Adapun langkah selanjutnya sayap partai berlambang Rajawali mengembangkan sayap dan bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu akan mengajukan pembebasan bersyarat terhadap Nursiyah. Nursiyah masih memiliki seorang anak balita yang perlu pendampingan.
"Kami akan mengajukan pembebasan bersyarat, karena dia memiliki anak balita dan harus didampingi," kata dia.
Selain itu, dia sedang berupaya untuk memikirkan langkah selanjutnya. Terutama dalam rangka memenuhi hak-hak ketenagakerjaan Nursiyah yang direnggut perusahaan.