Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 21 Pelaku Demo Ricuh Didakwa Lakukan Perusakan dan Lempar Bom Molotov ke Gedung DPR
Advertisement . Scroll to see content

Perkara Narkoba, Lucinta Luna Dituntut 3 Tahun Penjara

Rabu, 02 September 2020 - 18:00:00 WIB
Perkara Narkoba, Lucinta Luna Dituntut 3 Tahun Penjara
Lucinta Luna menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam perkara narkoba, Rabu (2/9/2020). (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengelar sidang lanjutan perkara penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Lucinta Luna, Rabu (2/9/2020). Agenda sidang, yaitu pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan JPU menuntut Lucinta Luna dihukum 3 tahun penjara atas penyalahgunaan narkoba golongan I jenis ekstasi. JPU menilai Lucinta Luna terbukti menyalahgunakan narkotika golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri dan menerima penyaluran psikotropika jenis riklona.

"Menuntut terdakwa Lucinta Luna dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp25 juta subsidair 6 bulan kurungan," ujar JPU Asep Hasan di Pengadilan Negeri Jakbar.​

Lucinta Luna dijerat dengan pasal berlapis karena melanggar Pasal 60 ayat 3 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika. Ditambah dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika atas penyalahgunaan ekstasi.

Tuntutan tersebut bedasarkan keterangan saksi ahli, surat dan barang bukti. Selain itu, Lucinta Luna dinilai terbukti positif menggunakan ekstasi dengan bukti laboratorium.

"Jadi terdakwa ada 2 pasal yang akan dituntut dengan ancaman pidana seluruhnya 3 tahun penjara dengan subsider denda Rp25 juta dan subsider 3 bulan kurungan," katanya.

Usai pembacaan tuntutan, Lucinta Luna melalui kuasa hukumnya sepakat mengajukan pleidoi (pembelaan) yang akan berlangsung pada sidang selanjutnya, Rabu (9/9/2020).

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut