Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penjelasan Polisi soal Doktif Tak Ditahan usai Ditetapkan Tersangka Pencemaran Nama Baik
Advertisement . Scroll to see content

Perluasan Ganjil Genap, Puluhan Kendaraan Terjaring di Jalan Gunung Sahari

Senin, 09 September 2019 - 10:12:00 WIB
Perluasan Ganjil Genap, Puluhan Kendaraan Terjaring di Jalan Gunung Sahari
Penindakan di hari pertama perluasan kebijakan ganjil genap di Jakarta, Senin (9/9/2019). (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)
Advertisement . Scroll to see content

Perluasan sistem Ganjil Genap diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. Pelanggar akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 ayat 1 juncto Pasal 106 ayat 4 huruf a dan b Undang-Undang Lalu Lintas, dengan denda maksimal senilai Rp500.000. 

Dari sejumlah pengendara yang melanggar petugas juga sempat menghentikan kendaraan milik pejabat Kementerian Luar Negeri yang lupa mengganti pelat kendaraan dinas. Selain itu petugas juga menegur anggota PNS yang kedapatan melintas menggunakan plat bernomor genap. "Dalam penindakan kami tidak pandang bulu, siapa saja yang melanggar kita tindak," kata Agung.  

Kecuali untuk kendaraan pemerintah seperti pejabat negara menggunakan pelat merah, kendaraan aparat kepolisian dengan pelat Polri dan TNI juga dibebaskan dari aturan tersebut. 

Kepala Sudin Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Utara, Benhard Hutajulu menyebutkan, ada 12 jenis kendaraan yang dikecualikan dalam perluasan ganjil genap 2019. Ke-12 jenis kendaraan itu adalah kendaraan berstiker disabilitas, ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum berpelat kuning, sepeda motor, kendaraan berbahan bakar listrik dan gas, dan truk tanki bahan bakar.  

Selanjutnya yaitu kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan operasional dinas, TNI-Polri, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional, kendaraan evakuasi kecelakaan lalu lintas, hingga kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Polri, seperti pengangkut uang, dan BBM. 

"Untuk kendaraan pengangkut bahan bakar dan gas ini dilihat betul, yang boleh melintas adalah kendaraan resmi pengangkutan BBM dan elpijinya seperti mobil tangki, bukan kendaraan yang bawa BBM pakai kendaraan pribadi," kata Benhard. 

Diketahui, perluasan ganjil genap 2019 ini diterapkan dalam dua shif yakni Pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB setiap Senin hingga Jumat, kecuali akhir pekan dan hari libur nasional.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut