Permohonan Tahanan Kota Ratna Sarumpaet Kembali Ditolak Polda Metro
Permohonan tahanan kota Ratna Sarumpaet itu merupakan yang kedua setelah polisi memperpanjang masa penahanannya. Sebelumnya Ratna Sarumpaet juga mengajukan permohonan dengan alasan yang sama yakni kesehatan.
Saat dikonfirmasi, Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin mengaku kecewa atas ditolaknya permohonan pengalihan tahanan kota kliennya. Dia menuding penyidik tidak konsisten dengan alasan yang diberikan, yakni subjektivitas penyidik.
“Kalau alasan kedua ditolak karena subjektivitas penyidik, kami anggap tidak konsisten. Tidak konsisten ini bahwa merujuk pada alasan penolakan permohonan kami yang pertama. Katanya saksi-saksi belum ada yang diperiksa, ibu Ratna Sarumpaet juga belum selesai pemeriksaan,” ujar Insank.
Atas keputusan penyidik Polda Metro Jaya itu, Dia mengaku belum memikirkan langkah hukum apa yang akan ditempuh. Namun, Insank mengatakan, pengacara telah menyiapkan serangkaian upaya sambil menunggu proses persidangan.
“Langkah hukumnya kita akan mengambil tindakan lain atau hal apa pun tentunya saya juga belum bisa membuka,” ucap dia.
Editor: Khoiril Tri Hatnanto