Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MK Tolak Gugatan Ambang Batas Pilkada, Ini Penjelasan Pihak Pemohon
Advertisement . Scroll to see content

Pilkada, KPU Tangsel Terima 4.000 Bilik Suara dari Total Dibutuhkan 8.889 Unit

Jumat, 13 November 2020 - 04:04:00 WIB
Pilkada, KPU Tangsel Terima 4.000 Bilik Suara dari Total Dibutuhkan 8.889 Unit
Ilustrasi, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dilaksanakan 9 Desember 2020. (Foto: Sindo Media).
Advertisement . Scroll to see content

TANGERANG SELATAN, iNews.id - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dilaksanakan 9 Desember 2020. Saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangsel telah menerima 4.000 bilik suara dari total yang dibutuhkan sebanyak 8.889 bilik suara.

Ketua KPU Tangsel, Bambang Dwitoro mengatakan, pemenang tender pengadaan logistik Pilkada Tangsel akan memenuhi kekurangan bilik suara pekan pertama Desember 2020.

"Baru bilik suara yang kami terima. Untuk standar protokol Covid-19 yang terdiri dari 8 item seperti hand sanitizer, ember cuci tangan dan lain-lainya sebanyak 8 item itu sudah berada di gudang KPU," ujar Bambang di Tangsel, Kamis (12/11/2020).

Dia menuturkan, untuk kebutuhan bilik suara Pilkada 9 Desember nanti dihitung berdasarkan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) dikalikan 3 bilik suara untuk setiap TPS. Data yang ada menyebutkan, jumlah TPS di Kota Tangsel mencapai 2.963 unit.

"Dari total kebutuhan sebanyak 2.963 TPS dikalikan 3. Jadi untuk setiap TPS itu ada tiga bilik suara," tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut