Plt Wali Kota Bekasi Minta ASN Tolak Gratifikasi Berkedok THR
"Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak dan/atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan dan melaporkan kepada UPG Kota Bekasi disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya. Selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK," lanjut edaran tersebut.
Selanjutnya ASN dan non-ASN di lingkungan Pemkot Bekasi juga dilarang menggunakan fasilitas kedinasan untuk kepentingan pribadi. "Fasilitas kedinasan hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan," tegas dia.
Selain ASN, pimpinan asosiasi perusahaan, korporasi dan masyarakat juga memberikan imbauan secaral internal kepada anggota asosiasi/pegawai/masyarakat di lingkungan untuk tidak memberikan gratifikasi yang dianggap suap.
Editor: Faieq Hidayat