Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Setu Tujuh Muara di Depok Meluap, Puluhan Rumah dan Kios Terendam
Advertisement . Scroll to see content

PN Depok Kembali Gelar Sidang  Chaterine Wilson Pagi Ini

Rabu, 06 Januari 2021 - 02:15:00 WIB
PN Depok Kembali Gelar Sidang  Chaterine Wilson Pagi Ini
Artis Chaterine Wilson (Foto: dok Pribadi Instragram)
Advertisement . Scroll to see content

"Itu masih kita koordinasikan dengan pihak Polda Metro Jaya karena kan kita juga waktu itu untuk dilakukan asesment. Itu kan jadi kita berusaha untuk bisa komunikasi dengan pihak yang ingin kita hadirkan," kata Verna.

Dalam persidangan tersebut, model 39 tahun itu didakwa dengan tiga pasal sekaligus: Pasal 114 dan Pasal 112 jo Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 200 tentang Narkotika.

Jaksa Rozi Juliantono mengungkapkan, dengan Pasal 114 jaksa penuntut umum (JPU) menjerat Catherine sebagai pengedar narkoba. Dengan pasal itu, Catherine Wilson terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut