Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Soroti Praktik Penagihan Debt Collector, Minta Ada Mediasi hingga Somasi Sebelum Tarik Kendaraan
Advertisement . Scroll to see content

Polda Metro Bongkar Peredaran Dolar Palsu, Sita Ribuan Lembar hingga Printer

Jumat, 19 Desember 2025 - 09:37:00 WIB
Polda Metro Bongkar Peredaran Dolar Palsu, Sita Ribuan Lembar hingga Printer
Barang bukti kasus peredaran dolar palsu (dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar peredaran dan pembuatan uang palsu Dolar Amerika Serikat dan Dolar Singapura. Dalam pengungkapan ini, ribuan lembar uang palsu disita.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Edy Suranta Sitepu mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran uang asing yang diduga palsu.

“Berdasarkan informasi masyarakat, kami lakukan penyelidikan dan hasilnya, dua tersangka berhasil diamankan,” kata Edy dalam keterangannya, Jumat (19/12/2025).

Pengungkapan ini dilakukan pada Kamis kemarin di Kota Tangerang. Seorang pelaku berinisial HS diamankan saat berada di bus rute Pandeglang-Kalideres.

“Tersangka diketahui berperan sebagai pengedar uang palsu,” ujar dia.

Dari tangan pelaku, petugas menyita uang palsu berupa 1.934 lembar Dolar AS dan 529 lembar Dolar Singapura, termasuk sejumlah lembar yang belum dipotong.

Selain itu, polisi mengamankan tas, telepon genggam, laptop, printer, tinta printer dan peralatan lain yang digunakan untuk mencetak uang palsu.

Penyelidikan kemudian berlanjut ke wilayah Pandeglang, Banten. Di sana. polisi mengamankan pelaku kedua berinisial ARS. 

“Tersangka kedua ini berperan sebagai pembuat desain sekaligus pencetak uang palsu USD dan SGD,” kata dia.

Kedua tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolda Metro Jaya. Polisi masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus ini.

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu, khususnya mata uang asing, serta segera melapor ke kepolisian atau melalui layanan Call Center Polri 110 apabila menemukan transaksi yang mencurigakan.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut