Polda Metro Jaya Menangkap 8 Pengedar Materai 6.000 Palsu
Selasa, 20 Maret 2018 - 17:19:00 WIB
“Pelaku menjual materai harga Rp6.000 menjadi Rp1.500,” ujar Argo.
Dari penangkapan kedelapan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 63.800 potong materai 6.000 palsu, buku tabungan, tanda bukti penjualan, sejumlah ATM, dan barang bukti lain seperti satu unit mobil.
Penjualan materai palsu ini sudah dilakukan para tersangka sejak tiga tahun terakhir. Keuntungan menjual materai palsu ini mencapai Rp20 juta per 1 rim.
Kedelapan tersangka dijerat pasal 13 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai dan Pasal 8 undang-undang tentang Tindakan Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.
Editor: Khoiril Tri Hatnanto