Polisi Bongkar Kasus Penipuan Haji, Ditawarkan Furoda Malah Jadi Backpacker
Selasa, 26 Maret 2024 - 18:59:00 WIB
Dia mengatakan, korban merugi hingga Rp563 juta akibat perbuatan tersangka. Dia menyebut, tersangka SJA ditangkap di sebuah hotel di Kota Mataram pada 14 Maret 2024 lalu.
Atas perbuatannya, SJA disangkakan pasal Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45 Undang-undang Nomor 11 2008 tentang ITE, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dan Pasal 17 ayat (1) juncto Pasal 62 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tersangka juga dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"(Hukuman maksimal) Ada yang 20 tahun (penjara) dan ada yang 5 tahun," kata Ade.
Editor: Rizky Agustian