Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Garuda Indonesia Siap Terbangkan 102.502 Jemaah Haji 2026 
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Bongkar Kasus Penipuan Haji, Ditawarkan Furoda Malah Jadi Backpacker

Selasa, 26 Maret 2024 - 18:59:00 WIB
Polisi Bongkar Kasus Penipuan Haji, Ditawarkan Furoda Malah Jadi Backpacker
Polda Metro Jaya membongkar penipuan haji. Korban dijanjikan haji furoda VIP namun justru backpacker. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi membongkar kasus dugaan penipuan ibadah haji. Korban dijanjikan menjadi haji furoda VIP namun justru backpacker.

Akibatnya, korban berinisial TBS dan GS yang berstatus suami istri merugi ratusan juta rupiah. Polisi pun menetapkan satu tersangka inisial SJA.

"Korban dijanjikan oleh tersangka akan diberangkatkan secepatnya, namun baru berangkat pada bulan Juni 2023. Setelah sampai di Arab Saudi, ternyata Haji furoda dan fasilitas lainnya adalah bohong belaka, dan korban ternyata menjadi Haji Backpacker," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary kepada wartawan, Selasa (26/3/2024).

Menurutnya, tersangka juga dilaporkan di sejumlah tempat, seperti Polda DIY, Polres Malang Kota, Polda Jawa Timur, Polres Jakarta Pusat, dan Polda Metro Jaya. Di Polda Metro Jaya, kasus itu awalnya dilaporkan pengacara korban.

"Berawal dari kuasa hukum korban membuat laporan di tanggal 29 September 2023, dilaporannya dijelaskan sekitar bulan Oktober 2021 korban mendaftarkan haji di PT milik tersangka. Mendaftarkan haji di PT musafir internasional Indonesia dengan mengambil paket Haji furoda VIP," tuturnya.

Dia mengatakan, korban merugi hingga Rp563 juta akibat perbuatan tersangka. Dia menyebut, tersangka SJA ditangkap di sebuah hotel di Kota Mataram pada 14 Maret 2024 lalu.

Atas perbuatannya, SJA disangkakan pasal Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45 Undang-undang Nomor 11 2008 tentang ITE, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dan Pasal 17 ayat (1) juncto Pasal 62 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tersangka juga dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"(Hukuman maksimal) Ada yang 20 tahun (penjara) dan ada yang 5 tahun," kata Ade.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut