Polisi Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu di Bogor, Ternyata Lolos Pemeriksaan Ultraviolet
Ferdy menambahkan uang palsu produksi mereka ini sepintas sangat mirip dengan uang asli. Bahkan, uang palsu itu sempat dilakukan uji coba oleh petugas dengan sinar ultraviolet dan hasilnya lulus uji.
"Untuk kualitas uang diduga palsu itu ini cukup rapi, sehingga kalau hanya kasat mata bahkan kemarin diuji coba menggunakan ultra violet lulus sensor. Jadi butuh penelitian lebih detail untuk memastikan uang rupiah tersebut adalah diduga palsu," tuturnya.
Saat ini, polisi masih terus melakukan pengembangan dan penyidikan terkait jaringan ini dengan sindikat di Jawa Tengah. Keempat pelaku dijerat Pasal 245 KUHP Jo Pasal 36 dan Pasal 37 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang diancam dengan pindana penjara selama 15 tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar.
"Ke depannya kita akan berkoordinasi dengan Bea Cukai Bogor untuk menelusuri perederan materai diduga palsu. Karena di samping uang rupiah yang kita dapatkan kita juga dapatkan lembaran cukai diduga untuk cukai minuman dan rokok," tuturnya.
Editor: Rizal Bomantama