Polisi Buka Peluang 398 Pembeli Konten Porno Anak Bakal Jadi Tersangka
JAKARTA, iNews.id - Wadirkrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar membuka peluang untuk menetapkan tersangka kepada sebanyak 398 pembeli konten pornografi anak. Kasus ini masih terus didalami.
Diketahui, ratusan orang itu merupakan pelanggan konten pornografi anak dari tersangka berinisial DY. Mereka tergabung dalam grup aplikasi pesan singkat telegram.
"Karena yang bersangkutan pasti juga berposisi sebagai saksi dalam kasus ini dan nanti dari proses penyidikan lebih lanjut akan kami tentukan, untuk status yang bersangkutan," kata Hendri saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (31/5/2024).
"Apakah sebagai saksi ataukah menjadi tersangka sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh masing-masing nanti," ujarnya.
Hendri akan memanggil serta pengejaran kepada ratusan orang tersebut, guna melakukan pemeriksaan.