Polisi Gagalkan Penyelundupan 150 Kg Pasir Timah dari Babel via Tanjung Priok, Tangkap 1 Orang
Atas temuan tersebut, Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Hingga kini, petugas masih memeriksa saksi-saksi dan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap pihak yang terlibat dalam dugaan pengiriman pasir timah tersebut.
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan maupun peredaran hasil tambang yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Kami juga mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha ekspedisi agar tidak terlibat dalam pengangkutan barang yang tidak memiliki dokumen atau legalitas yang jelas,” ucap Ardhie.
Editor: Rizky Agustian