Polisi Gagalkan Peredaran Dodol dan Susu Ganja Asal Aceh
JAKARTA, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan menggagalkan peredaran ganja berbentuk susu bubuk cokelat asal Aceh. Kasus narkoba tersebut dinilai cukup unik.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, pengungkapan kasus ganja berawal dari penangkapan seorang pengedar berinisial AK 11 Desember 2020 di daerah Cipete, Jakarta Selatan. Dari penangkapan KA, petugas menemukan barang bukti susu bubuk cokelat, setelah dicek di laboratorium forensik mengandung ganja.
"Jadi kasus narkoba ini cukup unik, ganja dikemas dalam bentuk susu serbuk cokelat," ujar Budi di Polres Jakarta Selatan, Selasa (22/12/2020).
Dia menuturkan, petugas mendalami keterangan KA, mencari tahu dari mana ganja berbentuk susu bubuk cokelat tersebut didapatkan. "Dari pengakuan KA, dia memesannya kepada seseorang berinisial SN yang ada di Aceh," katanya.
Petugas, kata dia kemudian menindaklanjuti dengan menelusuri keberadaan SN di Aceh, hingga melakukan penangkapan di rumahnya di Kabupaten Aceh Besar pada 17 Desember 2020.
Menurutnya, dari tangan kedua tersangka polisi menyita barang bukti narkoba berupa susu ganja seberat 4.831 gram, kopi ganja seberat 1.718 gram, dodol ganja seberat 1.870 gram dan ganja murni seberat 1.267 gram.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Wadi Sa'bani menyampaikan, susu ganja tergolong modus baru yang digunakan para pelaku peredaran gelap narkoba untuk mengelabui terendusnya penjualan mereka.
Dia menuturkan, pelaku membuat susu ganja, kopi ganja dan dodol ganja dengan komposisi seimbang (50:50), yakni 50 ganja dan 50 persen bahan lainnya.
"Efeknya bagi pengguna bisa langsung teler pilek muntah-muntah pusing. Sama seperti efek ganja pada campuran makanan seperti biasanya, selalu ada efeknya," tutur Wadi.
Saat ini, kedua tersangka kini ditahan dan menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan. Polisi mengenakan pasal berlapis terhadap keduanya, karena memiliki peran sebagai pengedar dan memproduksi.
Editor: Kurnia Illahi