Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pelapor Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Diperiksa usai Roy Suryo Cs Ditetapkan Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus John Kei Senin Pagi

Minggu, 05 Juli 2020 - 23:41:00 WIB
Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus John Kei Senin Pagi
Tersangka John Kei dan anak buahnya digelandang petugas Polda Metro Jaya. (Foto: iNews/Irfan Ma"ruf).
Advertisement . Scroll to see content

Polda Metro sebelumnya telah menggelar pra-rekonstruksi kasus John Kei pada Rabu (24/6/2020) lalu. Sebanyak 14 adegan diperagakan kelompok ini, termasuk penyerangan di rumah Nus Kei, Klaster Australia, Green Lake City, Cipondoh, Tangerang.

Keseluruhan 39 orang telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini termasuk John Kei. Polda Metro masih memburu komplotan ini yang masih buron.

Mereka terancam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 88 KUHP tentang terkait permufakatan jahat, Pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan, dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

John Kei dan gerombolannya juga dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan sejumlah senjata tajam. Ancaman hukuman maksimal terhadap mereka yakni pidana mati.

"Kita semua tahu kalau status John Kei di situ kan big bos. Dari situ kita bisa menduga apa perannya. Kalau ancaman hukuman terpenuhi, maksimalnya hukuman mati," kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut