Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penampakan Barang Bukti Pembunuhan Aktivis Ermanto Usman, Linggis hingga Gunting
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Gerebek Depot Air Isi Ulang Palsu di Jatiuwung Tangerang

Jumat, 28 September 2018 - 15:22:00 WIB
Polisi Gerebek Depot Air Isi Ulang Palsu di Jatiuwung Tangerang
Polisi menggelandang pemalsu air isi ulang di Jatiuwung, Tangerang (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Bisnis haram yang dilakukan keempat pelaku sudah berjalan sekitar dua bulan. Mereka bisa menghasilkan rata-rata 150 galon per hari dengan omzet mencapai puluhan juta rupiah.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman lima tahun pejara,” tutur Eliantoro.

Salah satu pelaku A mengatakan, proses penggantian label dan tutup galon dilakukan dengan cara dipanasi dengan korek api dan hair dryer. Biasanya air palsu dijual ke toko-toko di sekitar Priuk Jatiuwung, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang.

“Airnya dari sumur. Kita masukkan ke mesin, kita isi ke galon. Pembelinya kita jual ke toko-toko,” kata pelaku A.

Editor: Khoiril Tri Hatnanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut