Polisi Gerebek Kosan di Tambora, 39 PSK dan 1 Muncikari Diamankan
Selain mengamankan 39 PSK, polisi juga menangkap satu orang muncikari bernisial IC dan tiga orang pengawal berinisial masing-masing HA, SR, dan MR. Keempat orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ada satu lagi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial HS suami siri mucikari," katanya.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 36 buku rekapan transaksi, 15 gulungan kertas transaksi, 46 kondom, dan uang senilai Rp10 juta.
Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 UU nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76 huruf I Jo Pasal 88 UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 15 tahun.
Editor: Faieq Hidayat