Polisi Ingatkan Masyarakat Jangan Sebar Video Ibu Cabuli Anak Kandung di Tangsel
JAKARTA, iNews.id - Polisi mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video ibu berinisial R (22) mencabuli anak kandung di Tangerang Selatan (Tangsel). Sebab ada ancaman pidana.
“Mohon kami juga mengimbau jangan disebarkan kembali,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (3/6/2024).
Dia meminta bagi masyarakat yang sudah mendapatkan video tersebut untuk tidak menyebarkan kembali.
“Bagi yang sudah mendapatkan tolong jangan disebarkan, karena ini berisiko hukum. Kita kasihan juga sama korban untuk masa depan anak,” kata Ade.
Dia mewanti-wanti terdapat ancaman pidana bagi pelaku penyebaran konten bermuatan asusila ataupun SARA. Pelakunya berisiko terjerat UU ITE.